Panduan Hukum9 min baca

Perbedaan Notaris dan PPAT: Panduan

Penjelasan lengkap perbedaan Notaris dan PPAT di Indonesia — dari dasar hukum, tugas pokok, wewenang, hingga wilayah kerja. Panduan untuk masyarakat dan calon notaris.

N
NotarisApp
29 Mei 2026

Pendahuluan

Di Indonesia, istilah Notaris dan PPAT sering digunakan bersamaan — bahkan banyak orang mengira keduanya sama. Faktanya, Notaris dan PPAT adalah dua jabatan berbeda dengan dasar hukum, tugas, dan wewenang yang berlainan.

Menariknya, satu orang bisa memegang kedua jabatan sekaligus. Inilah mengapa kita sering melihat papan nama kantor bertuliskan "Notaris & PPAT".

Definisi Resmi

Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. — UU No. 2 Tahun 2014, Pasal 1 ayat (1)

PPAT

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. — PP No. 37 Tahun 1998, Pasal 1 ayat (1)

Perbandingan Lengkap

AspekNotarisPPAT
Dasar HukumUU No. 2 Tahun 2014 (UUJN)PP No. 37 Tahun 1998
Diangkat olehMenteri Hukum dan HAMMenteri ATR/BPN
Tugas utamaMembuat akta otentik umumMembuat akta tanah & bangunan
Wilayah kerjaSeluruh wilayah provinsiSatu wilayah kabupaten/kota
PengawasanMajelis Pengawas Notaris (MPD, MPW, MPP)BPN / Kantor Pertanahan
Organisasi profesiIkatan Notaris Indonesia (INI)IPPAT
CutiDiatur UUJN, max 12 tahun kumulatifDiatur PP 37/1998
PensiunUsia 65 tahunUsia 65 tahun
Jumlah formasiDibatasi per wilayahDibatasi per wilayah

Tugas dan Wewenang Notaris

Berdasarkan Pasal 15 UUJN, notaris berwenang:

Wewenang Utama

  1. Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
  2. Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta
  3. Menyimpan minuta akta (dokumen asli)
  4. Memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta

Wewenang Tambahan

  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan (legalisasi)
  • Membukukan surat di bawah tangan (waarmerking)
  • Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan
  • Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
  • Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
  • Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan (dengan batasan)
  • Membuat akta risalah lelang

Jenis Akta yang Dibuat Notaris

KategoriContoh
Badan hukumPendirian PT, CV, Yayasan, Koperasi
PerjanjianKerjasama, sewa, pinjaman, pranikah
KuasaKuasa umum, khusus, substitusi
KeteranganKeterangan waris, fidusia
WasiatTestament umum, olografis, rahasia
LainnyaBerita acara RUPS, akta pemasukan (inbreng)

Tugas dan Wewenang PPAT

Berdasarkan PP No. 37 Tahun 1998, PPAT berwenang membuat akta terkait:

8 Jenis Akta PPAT

NoJenis AktaPenjelasan
1Jual BeliPeralihan hak atas tanah melalui jual beli
2Tukar MenukarPertukaran hak atas tanah antar pihak
3HibahPemberian hak atas tanah secara cuma-cuma
4Pemasukan ke Perusahaan (Inbreng)Penyetoran tanah sebagai modal perusahaan
5Pembagian Hak BersamaPemisahan hak atas tanah milik bersama
6Pemberian HGB/HP atas HMPembebanan hak baru atas Hak Milik
7Pemberian Hak TanggunganJaminan kredit dengan hak atas tanah
8Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)Kuasa untuk memasang hak tanggungan

Wilayah Kerja PPAT

Berbeda dengan Notaris yang bisa beroperasi di seluruh provinsi, PPAT hanya berwenang di satu kabupaten/kota sesuai pengangkatan.

Contoh: PPAT yang diangkat untuk Kota Bekasi tidak bisa membuat AJB untuk tanah di Kabupaten Bogor, meskipun kedua wilayah sama-sama di Jawa Barat.

Apakah Notaris Bisa Merangkap Jadi PPAT?

Ya. Banyak notaris di Indonesia yang juga menjabat sebagai PPAT. Syaratnya:

  1. Sudah diangkat sebagai Notaris oleh Kemenkumham
  2. Mengajukan formasi PPAT di wilayah kerja yang diinginkan ke BPN
  3. Lulus ujian PPAT atau memenuhi syarat pengangkatan
  4. Mengambil sumpah jabatan PPAT di hadapan Kepala Kantor Pertanahan

Keuntungan Merangkap

  • Klien bisa dilayani satu atap (akta notaris + akta tanah)
  • Efisiensi waktu dan biaya untuk klien
  • Pendapatan kantor lebih stabil dan beragam
  • Database klien terpusat dalam satu sistem

Kapan Harus ke Notaris vs PPAT?

Pergi ke Notaris jika:

  • Mendirikan perusahaan (PT, CV, Yayasan)
  • Membuat perjanjian (kerjasama, sewa, dll.)
  • Membutuhkan surat kuasa notariil
  • Membuat wasiat atau keterangan waris
  • Membutuhkan legalisasi tanda tangan
  • Mengurus fidusia (jaminan benda bergerak)

Pergi ke PPAT jika:

  • Jual beli tanah/bangunan (AJB)
  • Hibah tanah kepada keluarga
  • Tukar menukar properti
  • Memasang Hak Tanggungan (jaminan kredit properti)
  • Pembagian harta bersama atas tanah

Pergi ke Notaris & PPAT jika:

  • Beli properti yang perlu PPJB sekaligus AJB
  • Mendirikan PT dengan setoran modal berupa tanah (inbreng)
  • Mengurus waris yang melibatkan properti

Kelola Pekerjaan Notaris & PPAT dalam Satu Sistem

Kantor yang merangkap Notaris & PPAT sering mengalami kebingungan pencatatan — nomor akta Notaris dan PPAT bercampur, laporan bulanan tertukar.

NotarisApp dirancang khusus mengatasi masalah ini:

  • 📑 Tabel pekerjaan terpisah — Notaris dan PPAT punya dashboard masing-masing
  • 🔢 Penomoran akta independen — nomor urut Notaris tidak tercampur dengan PPAT
  • 📊 Laporan bulanan otomatis — generate laporan Notaris (A4) dan PPAT (A3) secara terpisah
  • 📁 Folder Google Drive terstruktur — berkas Notaris dan PPAT tersimpan rapi di folder berbeda

Coba NotarisApp Gratis →