Perbedaan Notaris dan PPAT: Panduan
Penjelasan lengkap perbedaan Notaris dan PPAT di Indonesia — dari dasar hukum, tugas pokok, wewenang, hingga wilayah kerja. Panduan untuk masyarakat dan calon notaris.
Pendahuluan
Di Indonesia, istilah Notaris dan PPAT sering digunakan bersamaan — bahkan banyak orang mengira keduanya sama. Faktanya, Notaris dan PPAT adalah dua jabatan berbeda dengan dasar hukum, tugas, dan wewenang yang berlainan.
Menariknya, satu orang bisa memegang kedua jabatan sekaligus. Inilah mengapa kita sering melihat papan nama kantor bertuliskan "Notaris & PPAT".
Definisi Resmi
Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. — UU No. 2 Tahun 2014, Pasal 1 ayat (1)
PPAT
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. — PP No. 37 Tahun 1998, Pasal 1 ayat (1)
Perbandingan Lengkap
| Aspek | Notaris | PPAT |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | UU No. 2 Tahun 2014 (UUJN) | PP No. 37 Tahun 1998 |
| Diangkat oleh | Menteri Hukum dan HAM | Menteri ATR/BPN |
| Tugas utama | Membuat akta otentik umum | Membuat akta tanah & bangunan |
| Wilayah kerja | Seluruh wilayah provinsi | Satu wilayah kabupaten/kota |
| Pengawasan | Majelis Pengawas Notaris (MPD, MPW, MPP) | BPN / Kantor Pertanahan |
| Organisasi profesi | Ikatan Notaris Indonesia (INI) | IPPAT |
| Cuti | Diatur UUJN, max 12 tahun kumulatif | Diatur PP 37/1998 |
| Pensiun | Usia 65 tahun | Usia 65 tahun |
| Jumlah formasi | Dibatasi per wilayah | Dibatasi per wilayah |
Tugas dan Wewenang Notaris
Berdasarkan Pasal 15 UUJN, notaris berwenang:
Wewenang Utama
- Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
- Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta
- Menyimpan minuta akta (dokumen asli)
- Memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta
Wewenang Tambahan
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan (legalisasi)
- Membukukan surat di bawah tangan (waarmerking)
- Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan (dengan batasan)
- Membuat akta risalah lelang
Jenis Akta yang Dibuat Notaris
| Kategori | Contoh |
|---|---|
| Badan hukum | Pendirian PT, CV, Yayasan, Koperasi |
| Perjanjian | Kerjasama, sewa, pinjaman, pranikah |
| Kuasa | Kuasa umum, khusus, substitusi |
| Keterangan | Keterangan waris, fidusia |
| Wasiat | Testament umum, olografis, rahasia |
| Lainnya | Berita acara RUPS, akta pemasukan (inbreng) |
Tugas dan Wewenang PPAT
Berdasarkan PP No. 37 Tahun 1998, PPAT berwenang membuat akta terkait:
8 Jenis Akta PPAT
| No | Jenis Akta | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Jual Beli | Peralihan hak atas tanah melalui jual beli |
| 2 | Tukar Menukar | Pertukaran hak atas tanah antar pihak |
| 3 | Hibah | Pemberian hak atas tanah secara cuma-cuma |
| 4 | Pemasukan ke Perusahaan (Inbreng) | Penyetoran tanah sebagai modal perusahaan |
| 5 | Pembagian Hak Bersama | Pemisahan hak atas tanah milik bersama |
| 6 | Pemberian HGB/HP atas HM | Pembebanan hak baru atas Hak Milik |
| 7 | Pemberian Hak Tanggungan | Jaminan kredit dengan hak atas tanah |
| 8 | Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) | Kuasa untuk memasang hak tanggungan |
Wilayah Kerja PPAT
Berbeda dengan Notaris yang bisa beroperasi di seluruh provinsi, PPAT hanya berwenang di satu kabupaten/kota sesuai pengangkatan.
Contoh: PPAT yang diangkat untuk Kota Bekasi tidak bisa membuat AJB untuk tanah di Kabupaten Bogor, meskipun kedua wilayah sama-sama di Jawa Barat.
Apakah Notaris Bisa Merangkap Jadi PPAT?
Ya. Banyak notaris di Indonesia yang juga menjabat sebagai PPAT. Syaratnya:
- Sudah diangkat sebagai Notaris oleh Kemenkumham
- Mengajukan formasi PPAT di wilayah kerja yang diinginkan ke BPN
- Lulus ujian PPAT atau memenuhi syarat pengangkatan
- Mengambil sumpah jabatan PPAT di hadapan Kepala Kantor Pertanahan
Keuntungan Merangkap
- Klien bisa dilayani satu atap (akta notaris + akta tanah)
- Efisiensi waktu dan biaya untuk klien
- Pendapatan kantor lebih stabil dan beragam
- Database klien terpusat dalam satu sistem
Kapan Harus ke Notaris vs PPAT?
Pergi ke Notaris jika:
- Mendirikan perusahaan (PT, CV, Yayasan)
- Membuat perjanjian (kerjasama, sewa, dll.)
- Membutuhkan surat kuasa notariil
- Membuat wasiat atau keterangan waris
- Membutuhkan legalisasi tanda tangan
- Mengurus fidusia (jaminan benda bergerak)
Pergi ke PPAT jika:
- Jual beli tanah/bangunan (AJB)
- Hibah tanah kepada keluarga
- Tukar menukar properti
- Memasang Hak Tanggungan (jaminan kredit properti)
- Pembagian harta bersama atas tanah
Pergi ke Notaris & PPAT jika:
- Beli properti yang perlu PPJB sekaligus AJB
- Mendirikan PT dengan setoran modal berupa tanah (inbreng)
- Mengurus waris yang melibatkan properti
Kelola Pekerjaan Notaris & PPAT dalam Satu Sistem
Kantor yang merangkap Notaris & PPAT sering mengalami kebingungan pencatatan — nomor akta Notaris dan PPAT bercampur, laporan bulanan tertukar.
NotarisApp dirancang khusus mengatasi masalah ini:
- 📑 Tabel pekerjaan terpisah — Notaris dan PPAT punya dashboard masing-masing
- 🔢 Penomoran akta independen — nomor urut Notaris tidak tercampur dengan PPAT
- 📊 Laporan bulanan otomatis — generate laporan Notaris (A4) dan PPAT (A3) secara terpisah
- 📁 Folder Google Drive terstruktur — berkas Notaris dan PPAT tersimpan rapi di folder berbeda
Coba NotarisApp Gratis
Kelola klien, akta, dan laporan bulanan dalam satu dashboard modern.
Mulai Gratis 30 Hariarrow_forward