Administrasi10 min baca

Panduan Laporan Bulanan Notaris & PPAT

Cara membuat laporan bulanan Notaris dan PPAT yang benar sesuai standar Peraturan Menteri ATR/BPN. Termasuk format tabel, data yang wajib dilaporkan, dan tips efisiensi.

N
NotarisApp
20 Mei 2026

Kewajiban Pelaporan Notaris & PPAT

Setiap Notaris dan PPAT di Indonesia wajib menyampaikan laporan bulanan kepada instansi terkait. Kewajiban ini diatur dalam:

  • UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
  • PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT
  • Peraturan Menteri ATR/BPN terkait pelaporan PPAT

Keterlambatan atau kelalaian pelaporan dapat berakibat sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.

Jenis Laporan yang Wajib Dibuat

1. Laporan Bulanan Notaris

Laporan ini mencakup semua akta yang dibuat selama satu bulan, meliputi:

  • Akta Notaris — semua jenis akta notariil (pendirian PT, perjanjian, kuasa, dll.)
  • Legalisasi — pengesahan tanda tangan pada surat di bawah tangan
  • Waarmerking — pembukuan surat di bawah tangan dengan tanggal pasti

Format laporan menggunakan ukuran A4 dengan kolom:

NoNomor AktaTanggalSifat AktaNama Penghadap
10105/01/2026Pendirian PTBudi Santoso
20210/01/2026Perjanjian KerjasamaPT Maju Jaya

2. Laporan Bulanan PPAT

Laporan PPAT menggunakan format yang lebih kompleks dengan ukuran A3, mencakup:

KolomKeterangan
Nomor AktaNomor urut akta PPAT
TanggalTanggal pembuatan akta
Jenis AktaJual Beli, Hibah, Tukar Menukar, dll.
Bentuk HukumHM, HGB, HGU, HP
Pihak (Pengalih & Penerima)Nama lengkap para pihak
Luas Tanah & BangunanDalam meter persegi
Harga TransaksiDalam ribuan rupiah
SSP/SSBTanggal dan nilai pajak

Langkah-Langkah Pembuatan Manual

Persiapan Data

  1. Kumpulkan semua buku daftar akta selama bulan berjalan
  2. Verifikasi nomor urut akta tidak ada yang terlewat
  3. Pastikan semua data pajak (BPHTB, PPh, SSP/SSB) lengkap
  4. Siapkan data legalisasi dan waarmerking yang terpisah

Format Dokumen

Untuk laporan PPAT, gunakan format tabel resmi dengan:

  • Font mesin ketik (Courier) sesuai tradisi pelaporan
  • Ukuran kertas A3 landscape
  • Header berisi nama PPAT, wilayah kerja, dan periode laporan

Pengiriman

Laporan harus dikirim ke:

  • Majelis Pengawas Daerah (MPD) — untuk laporan Notaris
  • Kantor Pertanahan setempat — untuk laporan PPAT
  • Kantor Pajak — salinan terkait pajak

Masalah Umum dan Solusi

"Bulan Nihil" — Tidak Ada Akta

Jika tidak ada akta yang dibuat dalam satu bulan, Notaris/PPAT tetap wajib membuat laporan dengan keterangan "NIHIL". Banyak yang lalai pada poin ini.

Data Pajak Tidak Lengkap

Seringkali bukti bayar SSP/SSB belum diterima saat deadline laporan. Solusi: gunakan sistem digital yang mencatat data pajak secara real-time saat input pekerjaan.

Format Tidak Sesuai Standar

Kesalahan format (ukuran kertas, kolom, font) dapat menyebabkan laporan ditolak. Pastikan mengikuti template resmi.

Otomatisasi dengan NotarisApp

Membuat laporan bulanan secara manual membutuhkan 4-8 jam kerja per bulan. NotarisApp mengotomatiskan seluruh proses:

  • ✅ Generate laporan Notaris (A4) dan PPAT (A3) otomatis
  • ✅ Font mesin ketik vintage untuk laporan PPAT
  • ✅ Rekapitulasi Legalisasi, Akta, & Waarmerking otomatis
  • ✅ Tabel PPAT lengkap dengan data pajak (BPHTB, PPh, SSP/SSB)
  • ✅ PDF siap cetak, tersimpan otomatis ke Dokumen Kantor

Coba NotarisApp Gratis →