Panduan Laporan Bulanan Notaris & PPAT
Cara membuat laporan bulanan Notaris dan PPAT yang benar sesuai standar Peraturan Menteri ATR/BPN. Termasuk format tabel, data yang wajib dilaporkan, dan tips efisiensi.
Kewajiban Pelaporan Notaris & PPAT
Setiap Notaris dan PPAT di Indonesia wajib menyampaikan laporan bulanan kepada instansi terkait. Kewajiban ini diatur dalam:
- UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
- PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT
- Peraturan Menteri ATR/BPN terkait pelaporan PPAT
Keterlambatan atau kelalaian pelaporan dapat berakibat sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.
Jenis Laporan yang Wajib Dibuat
1. Laporan Bulanan Notaris
Laporan ini mencakup semua akta yang dibuat selama satu bulan, meliputi:
- Akta Notaris — semua jenis akta notariil (pendirian PT, perjanjian, kuasa, dll.)
- Legalisasi — pengesahan tanda tangan pada surat di bawah tangan
- Waarmerking — pembukuan surat di bawah tangan dengan tanggal pasti
Format laporan menggunakan ukuran A4 dengan kolom:
| No | Nomor Akta | Tanggal | Sifat Akta | Nama Penghadap |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 01 | 05/01/2026 | Pendirian PT | Budi Santoso |
| 2 | 02 | 10/01/2026 | Perjanjian Kerjasama | PT Maju Jaya |
2. Laporan Bulanan PPAT
Laporan PPAT menggunakan format yang lebih kompleks dengan ukuran A3, mencakup:
| Kolom | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Akta | Nomor urut akta PPAT |
| Tanggal | Tanggal pembuatan akta |
| Jenis Akta | Jual Beli, Hibah, Tukar Menukar, dll. |
| Bentuk Hukum | HM, HGB, HGU, HP |
| Pihak (Pengalih & Penerima) | Nama lengkap para pihak |
| Luas Tanah & Bangunan | Dalam meter persegi |
| Harga Transaksi | Dalam ribuan rupiah |
| SSP/SSB | Tanggal dan nilai pajak |
Langkah-Langkah Pembuatan Manual
Persiapan Data
- Kumpulkan semua buku daftar akta selama bulan berjalan
- Verifikasi nomor urut akta tidak ada yang terlewat
- Pastikan semua data pajak (BPHTB, PPh, SSP/SSB) lengkap
- Siapkan data legalisasi dan waarmerking yang terpisah
Format Dokumen
Untuk laporan PPAT, gunakan format tabel resmi dengan:
- Font mesin ketik (Courier) sesuai tradisi pelaporan
- Ukuran kertas A3 landscape
- Header berisi nama PPAT, wilayah kerja, dan periode laporan
Pengiriman
Laporan harus dikirim ke:
- Majelis Pengawas Daerah (MPD) — untuk laporan Notaris
- Kantor Pertanahan setempat — untuk laporan PPAT
- Kantor Pajak — salinan terkait pajak
Masalah Umum dan Solusi
"Bulan Nihil" — Tidak Ada Akta
Jika tidak ada akta yang dibuat dalam satu bulan, Notaris/PPAT tetap wajib membuat laporan dengan keterangan "NIHIL". Banyak yang lalai pada poin ini.
Data Pajak Tidak Lengkap
Seringkali bukti bayar SSP/SSB belum diterima saat deadline laporan. Solusi: gunakan sistem digital yang mencatat data pajak secara real-time saat input pekerjaan.
Format Tidak Sesuai Standar
Kesalahan format (ukuran kertas, kolom, font) dapat menyebabkan laporan ditolak. Pastikan mengikuti template resmi.
Otomatisasi dengan NotarisApp
Membuat laporan bulanan secara manual membutuhkan 4-8 jam kerja per bulan. NotarisApp mengotomatiskan seluruh proses:
- ✅ Generate laporan Notaris (A4) dan PPAT (A3) otomatis
- ✅ Font mesin ketik vintage untuk laporan PPAT
- ✅ Rekapitulasi Legalisasi, Akta, & Waarmerking otomatis
- ✅ Tabel PPAT lengkap dengan data pajak (BPHTB, PPh, SSP/SSB)
- ✅ PDF siap cetak, tersimpan otomatis ke Dokumen Kantor
Coba NotarisApp Gratis
Kelola klien, akta, dan laporan bulanan dalam satu dashboard modern.
Mulai Gratis 30 Hariarrow_forward