Panduan Hukum12 min baca

Jenis Akta Notaris: Panduan Lengkap

Penjelasan lengkap semua jenis akta notaris di Indonesia — dari akta pendirian PT, perjanjian, kuasa, hingga wasiat. Termasuk syarat, biaya, dan perbedaan akta otentik vs di bawah tangan.

N
NotarisApp
29 Mei 2026

Apa Itu Akta Notaris?

Akta notaris (akta otentik) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh atau di hadapan notaris sesuai bentuk dan tata cara yang ditetapkan undang-undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan.

Dasar hukum: UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Akta Otentik vs Akta di Bawah Tangan

AspekAkta Otentik (Notaris)Akta di Bawah Tangan
Dibuat olehNotaris (pejabat umum)Para pihak sendiri
Kekuatan hukumPembuktian sempurnaBisa disangkal
FormatSesuai UUJNBebas
Tanda tanganDi hadapan notarisTanpa saksi resmi
Tanggal pastiDijamin oleh negaraBisa diperdebatkan
ContohAkta Jual Beli, Pendirian PTSurat perjanjian biasa, kuitansi

Penting: Akta otentik hanya bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan, sedangkan akta di bawah tangan bisa disangkal kapan saja oleh pihak yang merasa dirugikan.

Jenis-Jenis Akta Notaris di Indonesia

1. Akta Pendirian Badan Hukum

Akta yang paling sering dibuat notaris, meliputi:

Jenis Badan HukumDasar HukumPendaftaran
Perseroan Terbatas (PT)UU No. 40 Tahun 2007AHU Online Kemenkumham
CV (Commanditaire Vennootschap)KUHD Pasal 19-35Pengadilan Negeri / AHU
FirmaKUHD Pasal 16-18Pengadilan Negeri
YayasanUU No. 16 Tahun 2001AHU Online Kemenkumham
PerkumpulanStaatsblad 1870-64Kemenkumham
KoperasiUU No. 25 Tahun 1992Kementerian Koperasi

Biaya estimasi akta pendirian PT: Rp 3.000.000 - Rp 10.000.000 (tergantung modal dasar dan kompleksitas).

2. Akta Perubahan Anggaran Dasar

Dibuat ketika perusahaan melakukan perubahan:

  • Perubahan nama perusahaan
  • Perubahan alamat kedudukan
  • Perubahan modal (penambahan/pengurangan)
  • Perubahan susunan pengurus (direksi/komisaris)
  • Perubahan maksud dan tujuan perusahaan

Setiap perubahan wajib didaftarkan ke AHU Online Kemenkumham dalam waktu 30 hari sejak akta ditandatangani.

3. Akta Jual Beli (AJB)

Akta jual beli properti dibuat oleh PPAT (bukan Notaris biasa), kecuali untuk:

  • Jual beli saham perusahaan
  • Jual beli kendaraan
  • Jual beli aset non-properti lainnya

Syarat AJB properti:

  1. Sertifikat asli tanah/bangunan
  2. KTP dan KK para pihak
  3. Bukti bayar PBB tahun berjalan
  4. Bukti bayar BPHTB (pembeli) dan PPh Final (penjual)
  5. Surat pernyataan tidak sengketa

4. Akta Perjanjian

Mencakup berbagai jenis perjanjian:

  • Perjanjian kerjasama antar perusahaan
  • Perjanjian sewa menyewa properti/gedung
  • Perjanjian pinjam meminjam (kredit)
  • Perjanjian pranikah (prenuptial agreement)
  • Perjanjian perdamaian (dading)
  • Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB)

5. Akta Kuasa

Jenis KuasaFungsiContoh Penggunaan
Kuasa UmumMewakili segala urusanPengurusan bisnis
Kuasa KhususMewakili urusan tertentuPenandatanganan akta jual beli
Kuasa SubstitusiMelimpahkan kuasa ke pihak lainPengacara ke pengacara lain
Kuasa MutlakTidak bisa dicabutPPJB dengan kuasa jual (dilarang)

Peringatan: Kuasa mutlak untuk pengalihan hak atas tanah dilarang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982.

6. Akta Wasiat (Testament)

Dibuat untuk mengatur pembagian harta setelah pewaris meninggal. Jenis-jenis wasiat:

  • Wasiat umum (openbaar testament) — dibuat di hadapan notaris
  • Wasiat olografis — ditulis tangan pewaris, disimpan notaris
  • Wasiat rahasia (geheim) — isi tertutup, diserahkan ke notaris

Kewajiban notaris: Setiap akta wasiat wajib dilaporkan ke Daftar Pusat Wasiat (DPW) di Kemenkumham dalam waktu 5 hari setelah bulan pembuatan.

7. Legalisasi dan Waarmerking

Bukan akta notaris dalam arti pembuatan, tapi layanan notaris yang sering diminta:

LayananPenjelasanKekuatan Hukum
LegalisasiNotaris mengesahkan tanda tangan yang dilakukan di hadapannyaTanggal dan tanda tangan pasti
WaarmerkingNotaris memberi cap dan mendaftar surat yang sudah ditandatangani sebelumnyaHanya tanggal pendaftaran yang pasti
CovernoteSurat keterangan notaris bahwa proses sedang berjalanBukan akta, hanya surat

Proses Pembuatan Akta Notaris

Tahapan Umum

  1. Konsultasi awal — klien menyampaikan kebutuhan ke notaris
  2. Pengumpulan dokumen — notaris meminta kelengkapan dokumen
  3. Pembuatan draft — notaris menyusun minuta akta
  4. Review para pihak — draft diperiksa oleh semua pihak
  5. Penandatanganan — akta ditandatangani di hadapan notaris dan saksi
  6. Penomoran dan pendaftaran — akta dicatat di buku repertorium
  7. Penerbitan salinan — salinan akta diberikan kepada para pihak

Waktu Penyelesaian

Jenis AktaEstimasi Waktu
Akta sederhana (kuasa, keterangan)1-3 hari kerja
Pendirian PT5-14 hari kerja
AJB properti7-30 hari kerja
Perubahan anggaran dasar3-7 hari kerja

Kelola Semua Jenis Akta dengan NotarisApp

Dengan puluhan jenis akta yang berbeda, pencatatan manual menjadi sumber kesalahan. NotarisApp membantu notaris:

  • 📋 Kategorisasi otomatis — pekerjaan Notaris dan PPAT terpisah
  • 🔢 Penomoran akta otomatis — tidak ada nomor yang terlewat
  • 📊 Dashboard monitoring — status semua pekerjaan dalam satu layar
  • 📅 Reminder deadline — pelaporan wasiat, pendaftaran AHU, dll.
  • 🗄️ Arsip digital — semua minuta tersimpan aman di Google Drive

Coba NotarisApp Gratis →