Panduan Pajak8 min baca

Cara Hitung BPHTB & PPh Akta Jual Beli

Panduan lengkap perhitungan BPHTB (5% setelah NPOPTKP) dan PPh Final (2.5%) untuk transaksi jual beli properti. Termasuk contoh kasus dan rumus resmi sesuai regulasi terbaru.

N
NotarisApp
15 Mei 2026

Apa Itu BPHTB?

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini wajib dibayar oleh pembeli dalam transaksi jual beli properti.

Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Rumus Perhitungan BPHTB

BPHTB = 5% × (NPOP - NPOPTKP)

Keterangan:

  • NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak): Harga transaksi atau nilai pasar properti
  • NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Batas nilai yang tidak dikenakan pajak, bervariasi per daerah (umumnya Rp 60.000.000 - Rp 100.000.000)

Contoh Perhitungan BPHTB

Sebuah rumah dijual seharga Rp 500.000.000 di wilayah dengan NPOPTKP Rp 80.000.000:

KomponenNilai
Harga Transaksi (NPOP)Rp 500.000.000
NPOPTKP DaerahRp 80.000.000
Dasar PengenaanRp 420.000.000
BPHTB (5%)Rp 21.000.000

Apa Itu PPh Final?

Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah pajak yang dikenakan kepada penjual atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dasar hukum: PP No. 34 Tahun 2016.

Rumus Perhitungan PPh Final

PPh Final = 2.5% × Harga Transaksi

Contoh Perhitungan PPh Final

Dengan harga transaksi yang sama (Rp 500.000.000):

KomponenNilai
Harga TransaksiRp 500.000.000
PPh Final (2.5%)Rp 12.500.000

Honorarium Notaris

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (Pasal 36), honorarium notaris untuk akta jual beli mengikuti skala bertingkat:

Nilai TransaksiPersentase Maksimal
s/d Rp 100.000.0002.5%
Rp 100 juta - Rp 1 miliar1.5%
Di atas Rp 1 miliar1%

Tips Praktis untuk Notaris & PPAT

  1. Selalu konfirmasi NPOPTKP daerah — nilai ini berbeda-beda per kabupaten/kota dan bisa berubah setiap tahun
  2. Gunakan NJOP sebagai pembanding — jika harga transaksi lebih rendah dari NJOP, maka NJOP yang digunakan sebagai dasar BPHTB
  3. Pastikan SSP/SSB sudah dibayar sebelum penandatanganan akta
  4. Dokumentasikan bukti bayar pajak — simpan salinan digital untuk arsip kantor

Otomatiskan Perhitungan dengan NotarisApp

Menghitung BPHTB, PPh Final, dan honorarium secara manual untuk setiap klien memakan waktu. NotarisApp menyediakan kalkulator terintegrasi yang otomatis menghitung semua komponen biaya berdasarkan NPOPTKP daerah.

Coba Kalkulator Gratis →